Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buktikan Dalil Kecurangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Yakin MK Ambil Keputusan Serius

Selasa, 16 April 2024 – 15:26 WIB
Buktikan Dalil Kecurangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Yakin MK Ambil Keputusan Serius - JPNN.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

"Pengerahan kepala desa dan perangkat desa, dan politisasi bansos serta beberapa pelanggaran prosedur dan kecurangan melalui sistem IT Pemilu,” jelasnya.

Tim Hukum AMIN, kata dia, sudah membuktikan seluruh dalil yang diajukan di hadapan persidangan.

Sehingga, akan memudahkan MK untuk memutus mata rantai kecurangan yang bersifat terukur dan spesifik tersebut agar kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi dimuliakan dalam Pilpres.

“MK tentu akan bertindak melalui putusannya untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice) yang diirobek-robek oleh paslon 02,” kata dia.

Dalam beberapa putusan MK pada pemilukada terhadap calon yang tidak sah/atau tidak memenuhi syarat, MK secara tegas mendiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut.

MK kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Sebagaimana dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilukada Kabupaten Yalimo, Putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada Pemilukada Boven Digoel, Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 pada pemilukada Bengkulu Selatan, Putusan Nomor 12/PHPU.D-VIII/2010 pada Pemilukada Tebing Tinggi.

“Keempat putusan tersebut secara tegas menyatakan, tidak terpenuhinya syarat pencalonan mengakibatkan dibatalkannya pencalonan meskipun proses pemungutan suara sudah selesai,” tambah Ari. (mcr4/jpnn)

Tim Hukum AMIN mengeklaim telah membuktikan dalil kecurangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam sidang di Mahkamah Konstiusi (MK).

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close