Buktikan Komitmen, Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal di Yogyakarta dan Tanjungpandan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan melalui pemusnahan barang ilegal yang kali ini dilaksanakan di Yogyakarta dan Tanjungpandan.
Hal tersebut juga dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ribuan bungkus rokok ilegal yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bantul pada November lalu.
Kegiatan bertajuk 'Pemusnahan Barang Bukti Kasus Penyidikan yang Telah Inkracht' ini juga dihadiri pejabat dari kepolisian, TNI, Badan Karantina, dan beberapa instansi terkait yang lain.
Tidak hanya rokok ilegal yang dimusnahkan, tetapi juga komoditi lain yang merupakan barang bukti dari tindak pidana umum yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode 2023.
Sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector dan pengumpul penerimaan negara, Bea Cukai Tanjungpandan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Sepanjang November 2022 hingga Oktober 2023, Bea Cukai Tanjungpandan telah mengamankan 42.016 batang rokok dengan total kerugian negara sejumlah Rp 28.108.704 yang didapat dari penindakan di Pulau Belitung.
“Rokok yang melanggar ketentuan tersebut ditetapkan menjadi BMN dan dimusnahkan dengan cara melakukan pembakaran rokok ilegal,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.