Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gandeng Pemda, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Wilayah Jawa Tengah

Selasa, 12 Desember 2023 – 14:19 WIB
Gandeng Pemda, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Wilayah Jawa Tengah - JPNN.COM
Bea Cukai melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menggelar sosialisasi ketentuan cukai di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menggelar sosialisasi ketentuan cukai di sejumlah wilayah di Jawa Tengah seperti Purbalingga, Kudus, Semarang, dan Temanggung.

“Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan tentang cukai. Hal ini sebagai langkah preventif Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal di wilayah Jawa Tengah,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Bea Cukai Purwokerto bersama dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga gelar sosialisasi Gempur RokokI Ilegal yang dilaksanakan di Kafe Kopi Sangit, Purbalingga, pada Rabu (8/11).

Kegiatan ini diikuti oleh awak media, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda (Prokopin), Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (Orari), Radio Amatir Penduduk Indonesia (Rapi), dan Komunitas Pecinta Radio Gema Sudirman (Kastaroman).

Bea Cukai Kudus Bersama Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi ketentuan cukai kepada anggota Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Kirana wilayah Kabupaten Kudus.

Kegiatan dilaksanakan di Mapolres Kudus dan Kodim 0722 Kudus, pada Rabu (22/11).

Sementara itu, Bea Cukai Semarang menggelar sosialisasi di wilayah Kendal, Demak, dan Semarang.

Serangkaian sosialisasi ini dilaksanakan bersama pemerintah daerah setempat dalam kurun waktu 20 November sampai 1 Desember 2023.

Bea Cukai melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menggelar sosialisasi ketentuan cukai di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News