Buku Hitam Bawaan Novanto dan Kesetiaan Idrus Marham
Kamis, 11 Januari 2018 – 12:32 WIB
Sementara penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) sekaligus permohonan perlindungan. Menurut Firman, permohonan perlindungan karena ada risiko yang harus ditanggung JC.
"Risiko menjadi JC bisa sekarang, saat sidang, bisa nanti. Saya punya banyak pengalaman posisi JC," pungkas Firman.(gir/jpnn)