Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buku Komisi III DPR RI: Pertanggungjawaban Publik dan Visi Komisi Hukum DPR ke Depan

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Jumat, 27 September 2024 – 14:40 WIB
Buku Komisi III DPR RI: Pertanggungjawaban Publik dan Visi Komisi Hukum DPR ke Depan - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Pada periode lalu, Komisi III DPR mengangkat tema reformasi penegakan hukum dan memiliki outlook sistem penegakan hukum yang bertransformasi ke arah sistem hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Buku ini secara garis besar memberi catatan evaluatif terhadap pelaksanaan sistem penegakan hukum selama periode 2019-2024.

Untuk dapat diketahui publik mengenai intisari dari buku ini, saya akan menyampaikan beberapa hal yang menjadi topik utama dalam buku ini.

Buku ini menjadi cara untuk mengukur perwujudan dari peta jalan atau masterplan transformasi hukum oleh Komisi III DPR RI pada periode ini, yakni  sistem penegakan hukum yang berorientasi pada optimalisasi pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat, perwujudan reformasi kultur dan struktur, upaya mewujudkan layanan publik yang responsif, dan profesional, mendukung pemeliharaan stabilitas keamanan dan penegakan HAM serta pemberantasan mafia hukum.

Topik ini memang telah didesain dari awal periode untuk menjadi panduan Komisi III DPR dalam periode 2019-2024.

Buku ini kemudian memberi gambaran tentang evaluasi dan pengawasan yang dilakukan Komisi III DPRD terhadap kinerja mitra kerjanya, termasuk fenomena dan permasalahan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.

Seperti misalnya: Kasus Irjen FS, Kasus TPPU oleh Pegawai Kemenkeu (AT), Kasus Pembangunan Bendungan di Desa Wadas, dan berbagai permasalahan hukum, termasuk permasalahan kasus mafia pertanahan di beberapa wilayah.

Beberapa aspirasi atau pengaduan masyarakat juga ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR sebagai langkah pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan prinsip-prinsip hukum sehingga menghadirkan keadilan, keseimbangan, equality, dan kepastian hukum.

Komisi III DPR mengakhiri masa pelaksanaan tugas periode 2019-2024 dengan meluncurkan sebuah buku berjudul Transformasi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA