Bulan Depan Mau Lamaran, Dapat Kabar Pacar Ada Selingkuhan, Emosi, Prabu Bertindak Kelewatan
Kamis, 27 Agustus 2020 – 22:03 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.(dho)
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News