Bulan Depan, Pegawai Kejaksaan Terima 7 Bulan Rapelan
Selasa, 19 Juli 2011 – 20:02 WIB
Sesuai aturan yang ada, kata Basrief mengingatkan, remunerasi juga dibarengi dengan tanggung jawab. Maksudnya, besar kecilnya remunerasi sangat tergantung pada kinerja pegawai itu sendiri.
Karena hitungannya kinerja, maka otomatis pegawai yang dianggap melanggar aturan kepegawaian atau administrasi bakal berkurang besaran remunerasinya. Sedangkan pegawai yang terkena sanksi ringan, remunerasi dipotong 15 persen.
Untuk pegawai yang terkena sanksi dengan kadar sedang, potongan remunerasi mencapai 40 persen. Bagaimana dengan pegawai kejaksaan yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana? “Begitu dia dinyatakan sebagai tersangka, kita berhentikan sementara dan remunerasinya dipotong 5o persen,” ungkap Basrief seraya menambahkan, jika diputus bersalah oleh hakim maka sanksi akhirnya adalah diberhentikan dari kejaksaan berikut dicabut seluruh haknya.(pra/jpnn)