Bule Inggris Mabuk di Gili Air, Bakar Gerbang Vila, Akhirnya Diusir
jpnn.com, MATARAM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi warga negara asing atau WNA berinisial JMH (38), Kami (8/6).
Pria asing berpaspor Inggris itu dideportasi karena membuat onar dengan membakar gerbang vila di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
"Pelaku ini membakar gerbang Vila Kempas pada tanggal 8 Mei 2023 lalu," ujar Kepala Kanim Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo.
Menurut Pungki, pelaku sepulang dari minum-minum di bar sengaja membuang puntung rokok di gerbang vila. Hal itu menyebabkan kebakaran.
"Jadi, dia dalam kondisi mabuk terus sengaja membuang puntung rokok ke atap gerbang vila yang akhirnya terbakar," ujar Pungki.
Setelah kebakaran itu, JMH pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Pungki, Subdit IV Intelkam Polda NTB menangkap JMH pada Kamis, 18 Mei 2023.
Sebelum ditangkap, JMH sempat pindah tempat tinggal ke Hotel Seven Seas yang masih berada di Gili Air.
Ternyata imigrasi juga menemukan kejanggalan pada catatan keimigrasian JMH. Pria asing itu datang ke Lombok dan tinggal di Gili Air menggunakan visa wisata atau visa on arrival.
Ternyata visa itu sudah berakhir pada 8 Mei 2023. "Setelah kami, cek ternyata dia overstay satu bulan per hari ini," imbuh Pungki.