Diakui saksi bahwa pertemuan dengan rekanan dan DPR diluar ketentuan Keppres No.80/1983 itu merupakan kesalahan. "Iya pak saya tahu itu melanggar. Melanggar Keppres 80 tentang korupsi, KKN. Ya, kalau saya melaksanakan itu karena perintah saja Pak hakim," beber Tansea.(gus/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR-RI Bulyan Royan, yang menjadi tersangka dalam skandal proyek pengadaan 20 unit Kapal Patroli di Dirjen Perhubungan