BUMN Migas Dianggap Paling Pas Buat Kedaulatan Energi
Sementara Guru Besar Hubungan Internasional UI Prof. Hikmahanto mengingatkan hingga saat ini revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum juga ditetapkan sejak direkomendasikan Panitia Khusus Hak Angket BBM pada tahun 2008.
“Kesepakatan Komisi Energi DPR harus dituangkan dalam UU yang menjadi dasar hukum yang akan menjadi acuan bagi pelaksanaan. Tanpa dasar hukum yang jelas, di masa mendatang justru akan merepotkan bagi Pertamina yang menjadi pengelola migas,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan Corporate Secretary PT Pertamina Syahrial Mukhtar yang menegaskan revisi Undang-undang ini diharapkan memberikan hak kustodian pengelolaan dan pengusahaan seluruh blok migas nasional kepada BUMN.
“Tata kelola baru ini juga meningkatkan value sumber daya migas bagi negara melalui monetisasi cadangan dan produksi migas Nasional kepada BUMN Migas demi mencapai tujuan meningkatkan kedaulatan energi,” tuturnya. (adk/jpnn)