BUMN Rugi Bakal Dirombak
Mulai Jajaran Direksi-Komisaris Hingga Business PlanSelasa, 18 Oktober 2011 – 03:49 WIB
Adapun untuk BUMN secara keseluruhan, Hatta menilai, proses perombakan direksi dan komisaris juga harus tunduk pada Undang-undang Perseroan. "Sehingga, pemerintah tidak bisa asal mengganti direksi, harus lewat mekanisme RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Tapi, pemerintah selaku pemegang saham, bisa mengusulkan (pergantian direksi) dalam RUPS itu," terangnya.
Berdasar data Kementerian BUMN, jumlah BUMN rugi terus berkurang. Pada 2008, tercatat masih ada 30 BUMN dengan akumulasi kerugian Rp 14,31 triliun. Pada 2009, jumlahnya BUMN rugi turun menjadi 24 dengan akumulasi rugi Rp 1,69 triliun. Sedangkan pada 2010, ada 18 BUMN dengan akumulasi kerugian Rp 1,29 triliun. Adapun untuk 2011, datanya tengah dikonsolidasi. (owi/kim)