BUMN Seharusnya Bisa Menerima Karyawan Korban PHK dari Perusahaan Swasta
Nah, kata dia, ketika rakyat mengalami kesulitan, negara harus hadir yang diperankan oleh pemerintah sebagai eksekutor.
Turunannya, ungkap Emrus, ketika rakyat terkena PHK dari perusahaan swasta utamanya di masa Covid-19, negara harus hadir yang diperankan oleh BUMN sebagai badan usaha milik negara untuk menyerap tenaga kerja tersebut.
Sebab, lanjut dia, banyak bidang usaha dan atau keahlian di perusahaan swasta juga digeluti dan ada di BUMN.
Artinya, para profesional di perusahaan swasta bisa melakukan tugas-tugas di BUMN. "PHK dari perbankan swasta, misalnya, bisa saja diterima di profesional perbankan milik BUMN," paparnya.
Dia yakin dengan profesionalitas komisaris dan direksi yang ada saat ini, tidak sulit bagi BUMN menyerap tenaga kerja dari perusahaan swasta dengan menciptakan unit-unit bisnis baru.
"Tentu jika disertai kemauan dan rasa kebersamaan menghadapi kesulitan sebagai dampak Covid-19, atau ada upaya kreatif dan inovatif lainnya dari para komisaris dan direksi," paparnya.
Atas pengalaman yang profesional dalam bidang bisnis yang selama ini berproses di semua BUMN, tentu tidak berlebihan diharapkan bisa membuka bidang-bidang usaha baru yang mampu menampung para tenaga kerja yang kemungkinan di-PHK dari perusahaan swasta.
Bisa saja menteri dan deputi kementerian BUMN, komisaris serta direksi di semua BUMN membuat terobosan baru (extraordinary) dalam bentuk unit-unit bisnis yang bergerak di bidang produksi.