Bunda Rara Mengirim Paket untuk Bunda Fahri, Ternyata Hanya Modus
jpnn.com, MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menggagalkan peredaran narkoba di Mataram.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama AIP dengan barang bukti ganja seberat 396,09 gram.
AIP merupakan warga Kebon Bawak, Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gede Sugianyar Dwi Putera mengatakan, pelaku kejahatan diamankan saat mengambil barang di kantor ekspedisi Jalan Sudirman, Rembiga, Selaparang, Kota Mataram.
“Pengungkapan itu atas informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti," kata dia.
AIP menerima ganja, lanjut I Gede Sugianyar, dalam paket yang dibungkus kardus barang dan dilakban cokelat.
"Setelah dibuka, benar saja, paket tersebut berisi biji batang dan daun setengah kering ganja yang ditutupi dengan serbuk kopi,” ungkap Sugianyar.
Barang tersebut, kata dia, dikirim oleh Bunda Rara di Biang Bureun, Nangro Aceh Darussalam dan penerimanya ialah Bunda Fahri Selaparang di Desa Taman Sari, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.