Bunga Beri Pengakuan Mengejutkan saat Menginap di Rumah Paman, Oh Ternyata
Singkat cerita, meski sudah diancam, remaja 16 tahun itu tetap memberanikan diri melaporkan prilaku bejat sang paman kepada tante dan kakak sepupunya.
Mendengar pengakuan dari Bunga, tante korban menjadi murka dan langsung pergi melaporkan suaminya itu ke Polsek Gunung Tabur.
"Setelah mendengar pengakuan korban, tante korban melaporkan ke kami. Petugas kami langsung menjemput tersangka," jelasnya.
Perwira polisi dengan tiga balok emas di pundaknya itu menyampaikan kalau pelaku sempat mencoba kabur dengan bersembunyi di kebun sawit.
Kendati demikian, RR tetap bisa diringkus petugas dan digelandang ke Mako Polsek Gunung Tabur.
"Pelaku tahu kalau sudah dilaporkan, jadi dia sembunyi di kebun sawit. Kami dapat informasi dari warga, lalu kami menangkapnya," terangnya.
Akibat perbuatannya, RR dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Gunung Tabur. Dia dijerat polisi dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D dan 76E UU nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2013 dengan hukuman 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)