Bunga Dicabuli di Kolam Renang, Anunya Dipegang dari Belakang
Senin, 28 November 2022 – 00:42 WIB
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun," pungkas perwira pertama Polri itu. (cuy/jpnn)