Bunga Disuruh Memijat, Ternyata Cuma Modus Sang Majikan untuk Berbuat Tak Terpuji
Rabu, 10 Maret 2021 – 20:00 WIB
"Kemudian (polisi) melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku," ujar Wahyu.
Baca Juga:
Saat ini korban masih dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.
BACA JUGA: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjaranya 15 tahun. (cr1/jpnn)