Bunga Hamil Tiga Bulan, Bingung Siapa Bapaknya, Akhirnya Lapor Polisi
Selasa, 13 Agustus 2019 – 18:13 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan prilakunya, MN dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, pelakunya merupakan orang tua sendiri, sehingga pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bulungan dengan ancaman kurungan 20 tahun,” tegasnya. (akz/eza)