Bunga Tabungan Haji Terindikasi Disalahgunakan
ICW Rilis Data Baru Potensi Korupsi di KemenagSenin, 21 Juni 2010 – 06:51 WIB
Sebagai operator tunggal haji, Kemenag dinilai mengabaikan azas tepat guna dalam pembelanjaan uang jamaah tersebut. Temuan ICW menyebutkan bunga tabungan jamaah haji lebih banyak digunakan untuk keperluan nonteknis. Misalnya, untuk image building, biaya media center haji, membenahi website Kemenag, dan gaji petugas haji. "Termasuk juga untuk memberangkatkan anggota dewan untuk memantau persiapan haji di Arab Saudi. Apa namanya itu kalau bukan disalahgunakan?" tanya dia.
Sebelumnya, ICW menyebutkan potensi kerugian dalam penyelenggaraan haji tahun ini mencapai USD 457,2 per jamaah haji atau setara dengan Rp 4,3 juta. Jika dikalikan dengan jumlah jamaah Indonesia maka nominal inefisiensi mencapai USD 88.738 juta atau setara dengan Rp 843,019 miliar. ICW menyebutkan, biaya haji normal yang wajar ditanggung jamaah haji adalah sebesar USD 3.585,9 atau setara dengan nominal Rp 34 juta dengan kurs yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 9.500.