Bunga Termakan Janji Manis Pacarnya yang Cabul, Ujungnya Pahit
"Pelaku sudah kurang lebih sepuluh kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya dua tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban," ujar Fajar.
Korban mengaku mau melayani nafsu bejat pelaku lantaran dijanjikan untuk dinikahi.
“Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi," ucap perwira pertama Polri itu.
Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Pandeglang dan dijerat pasal berlapis.
“Pelaku kami kenakan Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentangPerlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," pungkas Fajar. (cuy/jpnn)