Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
jpnn.com - Satresnarkoba Polres Pandeglang membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan seorang napi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
Terbongkarnya jaringan tersebut bermula dari tertangkapnya wanita berinisial NN (50), warga Sidomukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang Iptu Suryanto mengatakan NN berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
"NN mendapatkan sabu-sabu dari rekannya berinisial MR yang kini mendekam di Lapas Cilegon," ucap Iptu Suryanto, Kamis (17/10).
Iptu Suryanto menjelaskan wanita paruh baya itu ditangkap pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Desa Sukamukti, Kabupaten Pandeglang.
"Jadi, penangkapan NN merupakan pengembangan dari beberapa orang yang tergabung dalam jaringan sama," tutur dia.
Dia membeberkan sabu-sabu yang diedarkan NN dikendalikan MR dari dalam Lapas Cilegon.
"Barangnya (sabu-sabu) dari MR, posisinya dia berada di Lapas Cilegon. Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp," ujarnya.