Bunga Termakan Rayuan Pacar Hingga Mau Main Kuda-Kudaan 2 Kali
Yudha menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari korban, bibi korban kemudian melaporkannya kepada orang tua korban.
Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan didukung hasil visum, tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Yudha.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)