Bungkam Media, Polisi Malaysia Geledah Tiga Stasiun Televisi
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan penggeledahan terhadap kantor stasiun televisi Al Jazeera, Astro dan UnifiTV, Selasa (4/8).
Penggeledahan tersebut sesuai dengan perintah yang dikeluarkan Mahkamah Majistret Kuala Lumpur, Sepang dan Selangor.
Penggeledahan dilakukan bersama-sama dengan pihak Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) yang turut membawa surat perintah penyelidikan atas stasiun penyiaran tersebut.
Mereka turut merampas komputer dan semua rampasan dibawa ke SKMM untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keterangan saksi-saksi lain turut diambil ketika penggeledahan tersebut untuk membantu penyelidikan dan diangkat ke kejaksaan dalam waktu terdekat.
PDRM menegaskan tindakan yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan tidak ada individu atau entitas yang terlepas dari semua tindakan jika melanggar undang-undang.
Terpisah, Al Jazeera dalam pernyataannya mengatakan bahwa peristiwa tersebut terkait kasus hasutan, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia yang dituduhkan kepada mereka.
Tuduhan terhadap media yang berbasis di Qatar tersebut berkaitan dengan sebuah film dokumenter berjudul "Locked Up In Malaysia's Lockdown" yang mengungkap perlakuan otoritas Negeri Jiran kepada pekerja asing ilegal selama pandemi COVID-19. Pemerintah Malaysia menilai tayangan tersebut dipenuhi kebohongan.