Bungkamnya Ba'asyir Tak Akan Sulitkan Kejaksaan
Dalam Menyusun Surat DakwaanKamis, 12 Agustus 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Sikap Abu Bakar Ba'asyir yang tetap bungkam dalam menghadapi pemeriksaan penyidik kepolisian dipastikan takkan mengganggu kerja kejaksaan saat menyusun surat dakwaan nanti. Meski tak ada satupun keterangan terlontar dari Ba'asyir, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dakwaan kasus terorisme tetap dinyatakan sah untuk dilimpahkan dan disidangkan. "Jaksa hanya cari identitasnya. Yang katakan dia (Ba'asyir) bersalah adalah saksi dan alat bukti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir, Kamis (12/8).
Menurut Babul, sikap bungkam Ba'asyir merupakan hak sebagai tersangka dan tak bisa dipaksakan. Sama halnya jika seseorang menolak ditahan, lanjut Babul, maka kejaksaan tinggal membuat berita acara penolakan, sedangkan penahanan tetap dijalankan dan sah secara hukum.
Untuk kasus Ba'asyir sendiri, hingga Kamis sore ini kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. "Mungkin karena baru (kasusnya terungkap)," tambah mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
JAKARTA - Sikap Abu Bakar Ba'asyir yang tetap bungkam dalam menghadapi pemeriksaan penyidik kepolisian dipastikan takkan mengganggu kerja kejaksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
Senin, 18 November 2024 – 23:38 WIB - Humaniora
Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
Senin, 18 November 2024 – 23:26 WIB - Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB - Jatim Terkini
Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku Carok Massal di Desa Ketapang
Senin, 18 November 2024 – 20:06 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB