Bungkus Rokok akan Bergambar Ngeri
Senin, 14 November 2011 – 16:20 WIB
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi pasal Pasal 113 ayat 1, 2, dan 3, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka menilai, putusan yang dikeluarkan tanggal 1 November 2011 itu telah mencederai rasa keadilan bagi industri kretek kecil dan para petani tembakau. Dalam perkara uji pasal tembakau tersebut, MK memutuskan menolak permohonan tentang tembakau sebagai zat adiktif, dan mewajibkan pencantuman tentang peringatan bahaya kesehatan bergambar pada bungkus rokok.
"Putusan MK hanya memperhatikan aspek hukum tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan petani tembakau, sosial, dan budaya. Dampaknya luar biasa," kata anggota Koalisi Wisnu Brata saat memberikan keterangan pers di Warung Daun, Jakarta, Senin (14/11).
Menurut Wisnu yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau Indonesia ini menambahkan, dampak dari putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut akan mematikan para petani tembakau dan industri kretek kecil.
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi pasal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Akan Hadapi Tim Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
BERITA LAINNYA
- Sosial
Prabowo dan Jokowi Bertemu, Dasco: Paling Tidak Bicara Transisi Kepemimpinan
Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:05 WIB - Hukum
Mau Tahu Kekayaan Gubernur Kalsel Paman Birin, Cek di Sini
Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:02 WIB - Humaniora
Tower Jembatan Ampera Siap Dibuka untuk Umum Tahun Depan
Rabu, 09 Oktober 2024 – 12:59 WIB - Hukum
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tunggu Saja, KPK Sedang Menghitung Kerugian Negara
Rabu, 09 Oktober 2024 – 12:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Peringatan Tegas dari BKN, Honorer Jangan Cari Alasan
Rabu, 09 Oktober 2024 – 07:06 WIB - Humaniora
Data Honorer Divalidasi, Dicocokkan dengan Formasi PPPK 2024, Keren nih
Rabu, 09 Oktober 2024 – 07:52 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Sepatu hingga Tas Branded Wanita Muda Ini Disita Polisi
Rabu, 09 Oktober 2024 – 07:44 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Rabu 9 Oktober 2024
Rabu, 09 Oktober 2024 – 07:43 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 9 Oktober 2024 Turun, Berikut Daftarnya
Rabu, 09 Oktober 2024 – 08:54 WIB