Bungkus Rokok akan Bergambar Ngeri
Senin, 14 November 2011 – 16:20 WIB
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi pasal Pasal 113 ayat 1, 2, dan 3, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka menilai, putusan yang dikeluarkan tanggal 1 November 2011 itu telah mencederai rasa keadilan bagi industri kretek kecil dan para petani tembakau. Dalam perkara uji pasal tembakau tersebut, MK memutuskan menolak permohonan tentang tembakau sebagai zat adiktif, dan mewajibkan pencantuman tentang peringatan bahaya kesehatan bergambar pada bungkus rokok.
"Putusan MK hanya memperhatikan aspek hukum tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan petani tembakau, sosial, dan budaya. Dampaknya luar biasa," kata anggota Koalisi Wisnu Brata saat memberikan keterangan pers di Warung Daun, Jakarta, Senin (14/11).
Menurut Wisnu yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau Indonesia ini menambahkan, dampak dari putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut akan mematikan para petani tembakau dan industri kretek kecil.
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi pasal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
Senin, 18 November 2024 – 23:42 WIB - Lingkungan
Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
Senin, 18 November 2024 – 23:38 WIB - Humaniora
Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB - Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Merasakan Tekanan Menjelang Indonesia vs Arab Saudi
Senin, 18 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
Momen Jokowi Bersemangat Ucapkan Yel-Yel Ridwan Kamil Menang
Senin, 18 November 2024 – 22:25 WIB - Kriminal
Masalah Adat Jadi Pemicu Warga Alor NTT Hajar Kerabat Sendiri di Bali, Lihat
Senin, 18 November 2024 – 21:18 WIB - Daerah
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
Senin, 18 November 2024 – 22:30 WIB