Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tidak Ditahan

Selasa, 14 November 2017 – 16:49 WIB
Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tidak Ditahan - JPNN.COM
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Buni Yani divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dalam perkara ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.

Ujaran kebencian dimaksud yakni Buni Yani mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

"Menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim M Sapto dalam pembacaan putusannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," imbuh M Saptono.

Majelis hakim menilai Buni Yani bersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya.

Buni didakwa telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.

Ia juga didakwa menghilangkan kata 'pakai' saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Buni Yani itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close