Buni Yani: Kalau Orang Tidak Bersalah, Ya Jangan Dicari-cari
Kamis, 02 November 2017 – 16:42 WIB
Buni dijerat pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU ITE tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.(boy/jpnn)