Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
jpnn.com, JAKARTA - Seorang calon legislatif atau caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S ditangkap tim Bareskrim Polri terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram.
Penangkapan S dilakukan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba.
"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu (26/5).
Kronologi penangkapan S, berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga minggu.
Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.
Kemudian, Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.