Buntut Banting Mahasiswa, Brigadir NP Dapat Sanksi Terberat
jpnn.com, BANTEN - Bidang Propam Polda Banten merampungkan proses pemeriksaan terhadap Brigadir BP, oknum polisi yang membanting mahasiswa ketika mengamankan aksi demo di depan kantor Bupati Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pemeriksaan ini sejalan dengan perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto. Brigadir NP pun diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Sore ini, Kamis (21/10), Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Polri,” kata Shinto dalam siaran persnya, Kamis (21/10).
Menurut Shinto, sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku atasan hukum (ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut.
“Sidang juga dihadiri oleh Faris dan tiga orang teman Faris, mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan dibacakan,” tegas dia.
Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.
Brigadir NP bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban, Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik juga pidana.