Buntut Banting Mahasiswa, Brigadir NP Dapat Sanksi Terberat
Kemudian Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan.
Hal meringankan lainnya Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.
Setelah pelaksanaan sidang sekitar dua jam dan mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka Kombes Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan.
"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,” kata Shinto menirukan isi putusan.
Selain itu, Brigadi NP juga dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
Baca Juga: Kombes Riko Sunarko Soal Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Medan
“Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan,” kata Shinto. (cuy/jpnn)