Buntut Bentrok Ormas PP vs Paguyuban Lowo Ireng, 4 Orang jadi Tersangka
jpnn.com, PURWOKERTO - Buntut bentrokan Ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Paguyuban Lowo Ireng di Desa Banteran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/3) malam, empat orang jadi tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan keterlibatan keempat tersangka dalam bentrokan antarormas itu berbeda-beda.
Tersangka berinisial TM (35) yang merupakan oknum Paguyuban Lowo Ireng dan MA (25) yang merupakan oknum Pemuda Pemuda diketahui sebagai pihak yang menyebarkan pesan suara (voice note) pemicu terjadinya bentrokan.
"Tersangka TM dan MA ini kami proses dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 di mana dalam Pasal 14 Ayat (1) disebutkan 'Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun'," tegas Kombes Edy.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, kata dia, terdiri atas T (43) dan A (45) merupakan oknum Pemuda Pancasila yang diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua anggota Paguyuban Lowo Ireng saat terjadi bentrokan, sehingga mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Wijayakusuma Purwokerto.
Menurut dia, dua tersangka penganiayaan tersebut dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
"Kami masih kembangkan kasus ini," tegas Kapolresta didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto dan Kepala Seksi Humas Ajun Komisaris Polisi Siti Nurhayati.
Lebih lanjut, Kombes Edy mengatakan bentrokan antar-ormas tersebut berawal dari proyek wahana bermain milik seorang pengusaha bernama Imam dengan mempekerjakan empat-lima orang oknum Lowo Ireng.