Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buntut Bentrok Ormas PP vs Paguyuban Lowo Ireng, 4 Orang jadi Tersangka

Kamis, 09 Maret 2023 – 23:04 WIB
Buntut Bentrok Ormas PP vs Paguyuban Lowo Ireng, 4 Orang jadi Tersangka - JPNN.COM
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (tengah) didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto dan Kasi Humas AKP Siti Nurhayati menggelar konferensi pers terkait dengan bentrok antarormas, Kamis (9/3/2023). ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURWOKERTO - Buntut bentrokan Ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Paguyuban Lowo Ireng di Desa Banteran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/3) malam, empat orang jadi tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan keterlibatan keempat tersangka dalam bentrokan antarormas itu berbeda-beda.

Tersangka berinisial TM (35) yang merupakan oknum Paguyuban Lowo Ireng dan MA (25) yang merupakan oknum Pemuda Pemuda diketahui sebagai pihak yang menyebarkan pesan suara (voice note) pemicu terjadinya bentrokan.

"Tersangka TM dan MA ini kami proses dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 di mana dalam Pasal 14 Ayat (1) disebutkan 'Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun'," tegas Kombes Edy.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, kata dia, terdiri atas T (43) dan A (45) merupakan oknum Pemuda Pancasila yang diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua anggota Paguyuban Lowo Ireng saat terjadi bentrokan, sehingga mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Wijayakusuma Purwokerto.

Menurut dia, dua tersangka penganiayaan tersebut dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

"Kami masih kembangkan kasus ini," tegas Kapolresta didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto dan Kepala Seksi Humas Ajun Komisaris Polisi Siti Nurhayati.

Lebih lanjut, Kombes Edy mengatakan bentrokan antar-ormas tersebut berawal dari proyek wahana bermain milik seorang pengusaha bernama Imam dengan mempekerjakan empat-lima orang oknum Lowo Ireng.

Sebanyak 200 orang dari Paguyuban Lowo Ireng bentrok dengan 400 anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News