Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buntut Bentrok, Sudah Sembilan Warga Masuk Tahanan

Jumat, 01 Agustus 2014 – 07:00 WIB
Buntut Bentrok, Sudah Sembilan Warga Masuk Tahanan - JPNN.COM

jpnn.com - SURABAYA - Insiden kerusuhan di eks lokalisasi Dolly Minggu lalu (27/7) masih berbuntut. Polisi mengamankan lagi warga Dolly karena kasus bentrokan tersebut. Lima orang sekaligus yang diamankan. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga di antara lima warga yang diciduk polisi itu berasal dari Putat Jaya Barat. Mereka adalah Pardi, Supari, dan Jaring Sari.

Ketiganya merupakan mucikari. Dua lainnya adalah Mausul alias Brewok dari Kalongan Kidul dan Darmanto warga Kupang Gunung yang sehari-hari berjualan nasi rawon.
 
Kelimanya diamankan polisi Rabu malam (30/7). "Kami mengamankan lagi warga Dolly karena terlibat kasus perusakan," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta kemarin.
 
Perwira polisi asal Kediri itu menegaskan, aparatnya tidak asal mengamankan. Tapi, hal tersebut dilakukan setelah polisi mempelajari rekaman yang diambil tim kepolisian saat melakukan pengamanan di eks lokalisasi Dolly pada Minggu lalu. Selain itu, polisi mendasarkan langkah dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa dan berita acara pemeriksaan (BAP) empat tersangka lainnya.
 
Sebelumnya polisi memang menetapkan empat tersangka buntut insiden kerusuhan di Dolly. Mereka adalah Sungkono Ari Saputro alias Pokemen yang merupakan ketua Paguyuban Penyelamatan Lokalisasi Jarak (PPLJ), Subekiyanto, Dwi Indarto, dan Kusnadi.
 
"Kemarin sore (Rabu, 30/7, Red) kami melakukan rapat untuk membahas temuan-temuan itu. Dari situ kami putuskan untuk mengamankan lima orang tersebut karena memang terbukti melakukan perusakan," ujar Setija.
 
Karena itu, Setija menegaskan bahwa langkah mengamankan dan menetapkan lima tersangka baru dalam kasus bentrokan di Dolly tersebut sudah didasarkan pada bukti yang kuat. Mereka semua dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 
Dengan diamankannya lima orang tersebut, kini total ada sembilan orang yang dijebloskan ke tahanan karena bentrokan di Dolly. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan bertambah. Sebab, saat bentrokan, banyak yang terlibat. Baik yang menghasut, menyerang petugas keamanan, maupun membakar.
 
Seperti diberitakan, langkah antisipasi satpol PP agar warga tidak membuka lagi wisma pada Minggu lalu dihadang sejumlah warga dan pekerja Dolly. Mereka tidak hanya berupaya menghalangi petugas yang hendak memasang plang tanda larangan, tapi juga melakukan penyerangan.

Warga melempari petugas dengan batu, bahkan bom molotov. Penyerangan itu akhirnya direspons polisi dengan mengamankan orang-orang yang melakukan penghadangan dan penyerangan tersebut.
 
"Melihat kondisi saat itu, bisa jadi bertambah (jumlah orang yang diamankan, Red). Sebab, penyelidikan kami belum berhenti," tegas Setija.
 
Polisi, kata Setija, tidak akan melakukan pembiaran terjadinya aksi kekerasan seperti yang dilakukan warga Dolly. "Negara tidak boleh kalah. Langkah positif Pemkot Surabaya tidak boleh dikalahkan," katanya. (fim/c10/nw)

SURABAYA - Insiden kerusuhan di eks lokalisasi Dolly Minggu lalu (27/7) masih berbuntut. Polisi mengamankan lagi warga Dolly karena kasus bentrokan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close