Buntut Bentrokan Berdarah, Anggota DPRD Indramayu Terancam Tua di Penjara
jpnn.com, INDRAMAYU - Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Demokrat Taryadi dituntut 12 tahun penjara atas kasus bentrokan berdarah di lahan tebu.
Bentrokan di lahan tebu milik PG Jatitujuh mengakibatkan dua orang tewas.
"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan kasus bentrokan berdarah di PN Indramayu, Kamis.
JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi, Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf.
Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh simpatisan dari terdakwa Taryadi sebanyak 18 orang dan 32 orang lainnya juga menyaksikan sidang tersebut.
Sidang kasus bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani tebu tewas itu selalu dipadati oleh para pendukung, baik dari yang pro maupun kontra.
Sidang lanjutan perkara pidana dilakukan secara virtual dengan Nomor Perkara No.30/ Pid.B / 2022 / PN.Idm dengan terdakwa Taryadi yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu. (antara/jpnn)