Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 11 Desember 2024 – 07:02 WIB
2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara - JPNN.COM
Kedua terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/12/20204). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Afrizal (57) dan Iskandar (50), terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif.

Kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Afrizal (57), dan Iskandar (50), dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun," ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di PN Medan, Selasa (10/12).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," jelas Hakim Vera.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka agar jangan punah populasinya.

"Hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Vera.

Dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News