Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buntut Kecelakaan Maut, Warga Tangerang Sandera Tiga Truk Tanah

Minggu, 04 Agustus 2019 – 22:51 WIB
Buntut Kecelakaan Maut, Warga Tangerang Sandera Tiga Truk Tanah - JPNN.COM
Truk tanah yang lewat di Jalan Raya Prancis di sandera warga setempat. Foto: Ist

jpnn.com, TANGERANG - Masalah truk tanah yang lalu lalang di wilayah Tangerang membuat warga naik pitam. Pasalnya, selain membuat macet dan berdampak pada ekonomi warga, truk-truk tersebut juga sudah memakan korban jiwa.

Meski sudah ada peraturan daerah soal jam operasional truk tanah, setiap hari masih banyak truk tanah yang melanggar. Berdasarkan pantauan, kemacetan parah sampai berhenti tidak bergerak sudah jadi pemandangan umum di Jalan Raya Perancis, Jalan Raya Dadap, Jalan Kapuk Kamal Raya dan sejumlah ruas jalan di Kab Tangerang serta perbatasan Jakarta Barat dan Utara.

Kemarahan memuncak, ratusan warga Kecamatan Kosambi, Dadap, Kabupaten Tangerang, menggelar aksi protes, Minggu (4/8). Mereka berkumpul di Jalan Raya Perancis, tepatnya di depan Pabrik PT Paradise.

Secara kebetulan, tiba-tiba lima truk tanah berwarna hijau melintas. Warga langsung berkerumun menutup jalan. Truk disetop.

Setelah dimediasi polisi, dua truk akhirnya dilepaskan. Warga memasangkan berbagai spanduk protes di badan truk. Polisi akhirnya mengalah, membiarkan warga yang menyemut di sekitar truk yang disandera, untuk menyampaikan keluh kesalnya.

BACA JUGA: Truk Tanah Menimpa Mobil di Tangerang, Empat Orang Tewas, Satu Balita Selamat

Warga pun bergantian berorasi, meminta Peraturan Bupati larangan truk pasir operasi pagi hingga jam 10 malam ditegakkan. “Masyakarat Kecamatan Kosambi sudah empat kali ini menggelar aksi ini. Tak ada yang mengkoordinasi. Ini murni warga bergerak. Kami sudah kesal dengan truk-truk tanah yang melanggar ini,” ujar perwakilan masyarakat bernama Wahyudi.

Permintaan warga tak muluk-muluk. Hanya penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang. Dalam Perbup ini, truk tanah dan kendaraan berat boleh beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 di seluruh Kabupaten Tangerang. “Sudah terlalu banyak korban jiwa. Salah satu korban istri saya jatuh sepulang kerja, pendarahan akhirnya meninggal. Tindak tegas truk-truk tanah yang melanggar,” ujar Wahyudi geram.

Setelah beberapa kali pertemuan dan mediasi, penegakan Perbup ini nyatanya masih letoy. Setiap hari, tak sedikit truk yang ngeyel melanggar aturan. “Dinas Perhubungan memang menindak, tapi truk cuman difoto, terus pulang lagi. Besok ada lagi yang melanggar lebih banyak,” keluh Wahyudi.

Masalah truk tanah yang lalu lalang di wilayah Tangerang membuat warga naik pitam. Pasalnya, selain membuat macet, truk-truk tersebut juga sudah memakan korban jiwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close