Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buntut Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Bui

Rabu, 13 Januari 2021 – 00:08 WIB
Buntut Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Bui - JPNN.COM
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal divonis enam bulan penjara dengan masa persobaan satu tahun dalam perisdangan di Pengadilan Negeri kota Tegal, Selasa (12/1/2021). Foto: ANTARA/HO/Oky Lukmasyah

jpnn.com, TEGAL - Pengadilan Negeri Kota Tegal memvonis Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara).

Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan menggelar konser dangdut tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony, Selasa (12/1).

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan bahwa putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19," katanya.

Adapun perihal yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya," katanya.

Menurut dia, vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera dan dipandang berkeadilan bagi terdakwa maupun keluarganya.

Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP, kata dia, diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dinilai bersalah karena menggelar hajatan dan mengadakan konser dangdut saat pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News