Buntut Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Bui
"Memperhatikan Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain, yang bersangkutan, mengadili, satu menyatakan terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah," katanya.
Kemudian menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dengan denda sejumlah Rp50 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," kata Toetik dalam pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
Amar putusan dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakawa oleh majelis hakim tersebut, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dengan denda sejumlah Rp20 juta subsider dua bulan penjara serta dengan masa percobaan satu tahun.
Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap dirinya merupakan yang terbaik buat diri dan keluarganya. (antara/jpnn)