Buntut Polemik Karpet Merah untuk Gibran, Prof Didin Damanhuri Usulkan Reformasi di MK
Minggu, 22 Oktober 2023 – 21:54 WIB
“Kondisi ini sangat merusak aturan main rule of the game dari demokrasi itu sendiri,” tegas Prof Didin.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan tokoh yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa mencalonkan diri di Pilpres tanpa memandang batasan umur seperti yang diatur dalam UU Pemilu.
Putusan MK yang dipimpin Anwar Usman itu dianggap bentuk pemberian karpet merah untuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming yang menjadi cawapres Prabowo Subianto. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: