Bunuh Anak dan Istri dengan Cara Sadis, Aliong Divonis Hukuman Mati
Aliong selama persidangan pun telah mengakui identitas dirinya sebagaimana berita acara pemeriksaan bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap ipar dan keponakannya sendiri.
"Unsur dengan sengaja dan dengan rencana telah terpenuhi hingga merampas nyawa orang lain juga terpenuhi. Mengingat dakwaan primer (Pasal 380 KUHP) sudah terpenuhi maka dakwaan sekunder tidak perlu dipertimbangkan lagi," kata Solihin seperti dilansir Babel Pos 9Jwa Pos Group) hari ini.
Terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mana untuk anak adalah disebutkan berusia 18 tahun yang dalam hal ini korban Aura Tri Agustami masih berusia 7 tahun lebih.
Majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur lain terkait Undang-Undang Perlindungan Anak yang dilanggar Aliong.
"Perbuatan melakukan kekerasan terhadap anak, dilarang melakukan, membiarkan dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sudah terpenuhi sesuai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah memenuhi unsur yang dilakukan terdakwa," jelas majelis hakim.
Aliong diketahui secara sadis setelah membunuh Ida kemudian ikut membunuh Aura yang sebelumnya sempat dia ikat dibawah pohon selama semalaman.
Aura akhirnya dieksekusi dan dimasukkan ke dalam karung. Tidak hanya itu, Aura pun dibenamkan ke kolong camui TI dengan dikasih pemberat batu gunung dan diatas karung ditindih batu gunung supaya jasadnya tenggelam.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim tidak melihat adanya unsur yang meringankan terdakwa yang memiliki istri dan anak ini.