Bunuh Anak dan Istri dengan Cara Sadis, Aliong Divonis Hukuman Mati
Selain itu terkait masa penahanan dan penangkapan yang telah membuatnya ditahan di balik jeruji besi tidak dipertimbangkan lagi untuk mengurangi, karena vonis hukuman mati.
Majelis hakim memerintahkan, barang bukti berupa 3 karung putih cap angsa, 1 tali tambang biru dongker panjang 2 meter, 1 tali tambang hijau 1 meter, 1 baju kaos dewasa warna putih, 1 unit Hp Nokia, 1 baju dewasa putih gambar mickey mouse, jaket dewasa warna maroon, jaket anak warna kuning, 1 buah celana pendek anak warna kuning untuk dimusnahkan.
Sedangkan uang tunai sebesar Rp187 ribu, 1 unit motor Honda Vario Hitam Merah milik Aliong dikembalikan kepadanya. Untuk motor Yamaha Hitam atas nama pemilik Imelda, 1 buah Hp Nokia biru dongker dikembalikan kepada saksi Triyanto alias Akong selaku ahli waris korban.
Dalam kasus ini, Hakim juga menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah sampai membuat Ida dan Aura meninggal dunia. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Untuk itu dalam vonis, majelis hakim mengadili terdakwa Aliong yang terbukti secara sah dan meyakinkans secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati," sebut Solihin.
Atas putusan ini Aliong bersama penasehat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan keluarga korban lewat La Imron selaku ayah korban Ida sekaligus kakek dari Aura mengatakan hukuman mati pantas untuk terdakwa.
"Untuk hukuman dunia ini sudah pantas, walau pun tidak setimpal dengan 2 nyawa yang ia habisi. Kami akan melakukan pemantauan untuk perkembangan ini, kita tidak tahu dia mau banding apa pikir-pikir itu hak dia. Harapan kami keluarga mutlak harus hukuman mati," sebut La Imron.(trh)