TERAKHIR- Jenazah mendiang Diva Pop Lebanon,Suzanne Tamim saat akan di makamkan beberapa waktu lalu. Foto: Net
Namun, tim kuasa hukum Mustafa menyatakan banding atas vonis tersebut. Mereka berpegang teguh pada pernyataan dua terdakwa yang mengaku tidak bersalah di depan hakim. "Sungguh vonis yang sangat kejam. Saya ingin menegaskan kepada keluarga Talaat Mustafa bahwa vonis ini akan dianulir dalam sidang banding. Percayalah pada kami," tegas Samir al-Shishtawi, salah satu pengacara Mustafa, di hadapan media Kamis (21/5). (hep/ami)
KAIRO - Setelah sekitar setahun diproses hukum, kasus pembunuhan diva pop Lebanon Suzanne Tamim berakhir juga. Kamis (21/5), pengadilan Kairo menjatuhkan