Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bunuh Diva, Konglomerat Mesir Dihukum Gantung

Jumat, 22 Mei 2009 – 11:59 WIB
Bunuh Diva, Konglomerat Mesir Dihukum Gantung - JPNN.COM
TERAKHIR- Jenazah mendiang Diva Pop Lebanon,Suzanne Tamim saat akan di makamkan beberapa waktu lalu. Foto: Net
KAIRO - Setelah sekitar setahun diproses hukum, kasus pembunuhan diva pop Lebanon Suzanne Tamim berakhir juga. Kamis (21/5), pengadilan Kairo menjatuhkan vonis mati kepada taipan Mesir Hisham Talaat Mustafa dan mantan polisi Mohsen al-Sukkari. Sesuai perintah pengadilan, keduanya akan dieksekusi dengan cara digantung.

   

Mendengar vonis mati yang dibacakan hakim ketua persidangan, wajah kedua terdakwa langsung pucat. Sukkari yang sempat mengisap rokok sebelum memasuki ruang sidang untuk mendengar vonis, terlihat gemetar. Tangis keluarga Mustafa dan Sukkari yang hadir dalam persidangan pun langsung pecah. Saking kagetnya, istri Mustafa bahkan sampai jatuh pingsan. Kegaduhan pun terjadi di ruang sidang.

    

Hakim memutuskan Mustafa dan Sukkari bersalah dalam kasus pembunuhan Suzanne di sebuah apartemen mewah di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Juli lalu. Mustafa yang saat itu tercatat sebagai anggota sekaligus penyandang dana Partai Demokrasi Nasional (NDP) Mesir terbukti menyuruh Sukkari membunuh Suzanne dengan imbalan uang. Associated Press melaporkan, imbalan yang diberikan Mustafa kepada Sukkari bernilai USD 2 juta (sekitar Rp 20,75 miliar).

   

Saat pembunuhan terjadi, Mustafa dan Suzanne disebut-sebut berstatus sebagai sepasang kekasih. Apartemen tempat penyanyi 30 tahun itu menemui ajal pun hadiah dari Mustafa. Konglomerat real estat di Negeri Hosni Mubarak itu sengaja membelikan hunian mewah itu untuk Suzanne beberapa bulan sebelum pembunuhan terjadi. Hasil investigasi menyebut cemburu sebagai motif di balik pembunuhan sang diva Lebanon.

    

KAIRO - Setelah sekitar setahun diproses hukum, kasus pembunuhan diva pop Lebanon Suzanne Tamim berakhir juga. Kamis (21/5), pengadilan Kairo menjatuhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close