Bunuh Imam Masjid, Divonis Mati
Selasa, 30 September 2014 – 10:52 WIB
BEIJING - Pengadilan Kashgar menyelenggarakan sidang vonis kasus serangan maut di Masjid Id Kah yang menewaskan imam Jume Tahir akhir Juli lalu. Minggu waktu setempat (28/9), pengadilan menjatuhkan vonis mati terhadap dua pelaku dan hukuman seumur hidup pada seorang pelaku yang lain.
Kemarin (29/9) media Tiongkok memublikasikan usia dua pembunuh itu. Menurut China Daily, Hasan masih berusia 18 tahun dan Abidilimit sekitar 19 tahun. ''Kelompok yang dipimpin Hasan menganut ideologi religius ekstrem. Kelompok itu juga mengajarkan kepada seluruh anggotanya untuk membunuh tokoh-tokoh agama yang patriotik,'' ungkap surat kabar pemerintah tersebut. (AP/AFP/hep/c23/ami)