Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bunuh Pacar Karena Diputuskan

Selasa, 21 Mei 2013 – 11:27 WIB
Bunuh Pacar Karena Diputuskan - JPNN.COM
Sementara itu, atas perbuatannya, kini AS dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

 

"Dia kami kenakan pasal UU perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur yaitu 17 tahun, dan dia melakukan pembunuhan berencana, karena pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban sudah disiapkan terlebih dahulu," tegasnya. (ro/fud)

JAYAPURA - Diduga akibat merasa kecewa karena hubungan asmaranya hendak diputus oleh sang pacar, seorang pria berinisial AS (23) nekat membunuh pacarnya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News