Bunuh Sepupu Karena Kepincut Blackberry
Rabu, 17 Juli 2013 – 09:08 WIB
Lanjut, Fitriadi mengatakan, kasus pembunuhan ini berhasil diungkap oleh pihaknya kurang dari 2 x 24 jam. Hal ini dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan mulai dari TKP dan sejumlah saksi yang dimintai keterangan.
Atas perbuatan pelaku tersangka dijerat melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 jop 338 j0 365 KUHP dan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup. (ria)