Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Aceh Barat Minta Kemenag Segera Rumuskan Ciri Paham Radikal

Minggu, 27 Oktober 2019 – 10:25 WIB
Bupati Aceh Barat Minta Kemenag Segera Rumuskan Ciri Paham Radikal - JPNN.COM
Menteri Agama Fachrul Razi.Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, ACEH BARAT - Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, H Ramli MS berharap Kementerian Agama yang dipimpin Fachrul Razi segera menetapkan ciri-ciri paham radikal.

Menurutnya, hal ini penting agar tidak membuat masyarakat di Aceh dan di pelosok tanah air bertanya-tanya tentang radikalisme yang juga menjadi masalah prioritas kemenag.

Ramli mengatakan, stigma radikalisme yang selama ini berkembang di masyarakat seolah terkesan hanya ditujukan kepada umat Islam, sehingga hal ini menyebabkan keresahan.

"Agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat khususnya umat Islam, saya berharap Kementerian Agama agar segera mengeluarkan sebuah aturan tentang paham radikal," kata Ramli MS, di Meulaboh, Sabtu (26/10).

Jika sudah ada definisi yang jelas, kepala daerah di Aceh termasuk dirinya bisa menjelaskan kepada masyarakat, terkait pemahaman radikalisme, serta apa saja bentuk sikap atau perilaku tindakan radikalisme agar lebih mudah dikenali.

Ramli MS mengaku sangat setuju dengan sikap pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia yang berupaya mencegah adanya paham yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dan ideologi Pancasila.

Ditegaskan, ia juga bersama masyarakat di Aceh siap membela tanah air apabila dibutuhkan oleh negara demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, agar tidak membingungkan masyarakat, ia berharap Kementerian Agama segera menjelaskan kepada masyarakat tentang paham radikal dan bagaimana cara mencegah dan mengenalinya. (antara/jpnn)

Bupati Aceh Barat Ramli berharap Kementerian Agama segera mengeluarkan sebuah aturan tentang paham radikal alias radikalisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News