Bupati Agam Menerima Data Desa Presisi Nagari Panampuang di Hari Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Pitaloka Foundation Rieke Diah Pitaloka bersama Institut Pertanian Bogor dan Pusat Kajian Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand) resmi meluncurkan Peraturan Nagari Panampuang tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi.
Adapun peluncuran tersebut dilakukan berbarengan dengan Hari Konstitusi 2023.
Dia meyakini bahwa secara konstitusional, Republik Indonesia lahir di tanggal 18 Agustus 1945, karena pada hari itulah konstitusi bangsa ini disahkan.
"Ada banyak perayaan Hari Konstitusi di Jakarta, tapi saya memilih merayakannya di Nagari Panampuang, sekaligus menyaksikan lahirnya Peraturan Nagari tentang Sistem Penyelengaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi. Kalau Nagarinya kuat, maka Sumbar bisa maju dan berdaulat," kata Rieke.
Menurut Rieke, jika substansi Peraturan Nagari ini bisa ditingkatkan ke level Perda, maka Kabupaten Agam, akan menjadi Pemerintah Daerah pertama yang punya Perda tentang penyenggaraan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data presisi.
Peraturan tersebut merupakan kelanjutan dari hasil riset kolaborasi antara Pitaloka Foundation, Institut Pertanian Bogor dan Pusat Kajian Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand) di Nagari Panampuang, Kecamatan Angke Ampek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akmal Malik, Deputi RID BRIN Dr. Yopi, Direktur Harmonisasi PP Kemenkumham Dr. Roberia, Dekan FEMA IPB Dr. Sofyan Sjaf dan juga Bupati Kabupaten Agam Dr. H. Andri Warman.
Bupati Kabupaten Agam Dr H Andri Warman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membawa Peraturan Nagari ini dimiliki juga oleh seluruh nagari di wilayah Kabupaten Agam.