Bupati Akui Salah, Minta Dituntut Ringan
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk meminta agar mendapat tuntutan seringan-ringannya dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, dia sudah mengakui kesalahannya.
"Saya mohon dituntut yang ringan, di hukum yang seringan-ringannya. Saya sudah mengakui kekeliruan yang saya lakukan ini," kata Yesaya Sombuk saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/9).
Yesaya merupakan terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor.
Ia didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.
Tujuan pemberian uang itu supaya pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diserahkan ke Teddy.
Yesaya mengaku perbuatannya menerima uang dari Teddy tidak benar. Sebab sebagai seorang bupati, dirinya tidak boleh menerima uang dari pengusaha. "Tidak pantas karena terkait jabatan," ujarnya.
Yesaya mengaku menyadari konsekuensi dari pemberian uang dari Teddy. "Kalau saya tidak kasih proyek, kembalikan (uang Teddy) atau kalau ada kegiatan berikan kepadanya," ucapnya.
Soal uang yang diberikan Teddy, Yesaya mengaku akan berusaha untuk mengembalikannya. Hakim Ketua Artha Theresia lantas menanyakan bagaimana cara Yesaya mengembalikan uang itu.