“Setelah disahkan jadi Perda, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, baru kemudian dilakukan penertiban. Perda itu merupakan produk hukum yang memberikan kepastian terhadap masyarakat dan perlindungan terhadap dunia usaha, sekaligus memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” tandasnya. (rm-45)
SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengsuaha walet di daerah ini,