Bupati Ancam Pengusaha Walet
Selasa, 17 Januari 2012 – 14:46 WIB
Dia menambahkan, untuk wilayah kecamatan di luar zona pengembangan budidaya burung walet, masih diperkenankan melakukan usaha budidaya burung walet. Namun syaratnya, bangunan sarang burung walet tersebut berjarak minimal satu kilometer dari pemukiman penduduk, fasilitas umum dan dari tempat peternakan unggas, serta dua kilometer dari tempat pembuangan akhir sampah.
“Untuk bangunan yang sudah berdiri sebelum keluarnya Perda tentang walet ini, kita berikan tenggang waktu selama 10 tahun sejak Perda disahkan agar bangunan itu segera direlokasi,” ujarnya.
Supriadi mengatakan, selama diberi waktu relokasi itu, lokasi bangunan burung walet yang berada di sekitar pemukiman warga atau di zona yang dilarang untuk usaha walet, harus memperhatikan aspek sosial, kesehatan, kelestarian fungsi lingkungan hidup dan estetika.