Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Theddy divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon 25 Oktober 2011 silam yang digelar di gedung olahraga Karang Panjang Ambon. Hakim menyatakan Theddy tidak terbukti bersalah atas tuntutan jaksa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Antikorupsi. (awa/jpnn)
JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa Pemuda Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) mendatangi Gedung Makamah Agung (MA), Jakpus,